Langsung ke konten utama

Aku Biang Kegagalan Sekolah. (Sekolahku Gagal, bagian 2)


Saat UN diputuskan tetap wajib dilaksanakan setelah proses negosiasi yang sangat panjang dan alot, setiap pemangku pendidikan dari semua tingkat sekolah, tidak terkecuali pemangku bidang studi non UN menahan kecamuk emosi terpendam sekaligus tertindih tekanan beban berat untuk
menyusun strategi jitu meluluskan murid mereka agar tidak malu dan dipermalukan bahkan terhindar dari “stempel” sekolah gagal.
Sebagian orang merefleksi fakta keterbatasan sarana/prasarana, tipisny
a anggaran pendidikan sebagai dampak terkerangkengnya ruang gerak sekolah dalam optimalisasi peran organisasi orang tua - sekolah, rendahnya minat belajar murid, kurangnya dukungan orang tua, tidak stabilnya kebijakan dibidang pendidikan seperti kurikulum yang rentan berubah sewaktu-waktu, rendahnya kualitas guru hingga semakin lengketnya ranah politik pada ranah pendidikan telah mewarisi ketakutan-ketakutan logis terhadap kebijakan UN.
Dampaknya, UN hadir bukan sekadar ujian rasionalitas, lebih dari itu justru didominasi oleh ujian psikologis. Peran rasio telah benar-benar tergantikan oleh rasa takut yang belebihan. Situasi tersebut semakin tak masuk akal ketika peserta UN ternyata bukan hanya para murid yang secara formal sudah tercatat dalam data base nasional, melainkan para guru dan masyarakat tertentu yang merelakan dirinya untuk “menolong” murid dengan menawarkan kunci jawaban “aspal”. Kejujuran yang dijunjung tinggipun terpaksa dipertaruhkan hanya dalam hitungan menit. Yang penting “LULUS”, walaupun dalam kasus-kasus tertentu justru predikat “TIDAK LULUS” yang didapatkan. Artinya sekolah gagal dihampir seluruh lini sistem yang diperjuangkannya selama ini, khususnya keluhuran idealisme.
Banyak pihak yang berkomentar negatif tentang kegagalan ini, walau juga ada yang positip (untuk sekedar menghibur diri resiko tinggi). Sebagian kalangan kemudian memvonis bahwa para guru tidak berusaha maksimal, ternyata sertifikasi tidak linear dengan prestasi, para pemegang kebijakan di tingkat satuan pendidikan kurang serius memanaje institusinya, dan lain-lain. Sementara di lain pihak masih ada yang bangga dengan mengatakan “nilai gagal tetapi sukses dalam pembelajaran kejujuran” yang berindikasi bahwa orang jujur memang sewajarnya kalah atau gagal. Dan lain-lain.
Haasibuu Qobla Antuhaasabuu, demikian al Qur’an mengingatkan. Sebaiknya setiap orang yang terlibat dalam proses sistem pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung menimbang usaha-usaha yang telah dilakukannya. Sudah maksimalkah? Apakah policy maker pendidikan melihat realita yang sebenarnya sebelum memberlakukan ide-ide cemerlangnya? Apakah para pengamat pendidikan telah melontarkan hasil pengamatannya dengan santun dan solutif? Apakah mereka jug pantas menjadi model dari apa yang sering dilontarkannya? Apakah para guru sudah benar-benar melaksanakan tugas keguruannya secara maksimal dengan cara yang baik? Apakah para guru selalu “well prepared” sebelum tampil di depan murid-muridnya? Apakah setiap guru selalu terus belajar tanpa henti sebelum menyajikan materinya kepada para muridnya sesuai dengan prinsip Allimuu Wa ‘Allamakum! Guru seharusnya belajar terlebih dahulu sebelum menangani pembelajaran. Apakah setiap guru telah mencoba maksimal tanpa henti melakukan pembelajaran secara kreatif dengan keterbatasan yang ada? Dan lain-lain.
Dengan cara demikian, akar masalahnya akan lebih tampak benderang, siapa sebenarnya biang kegagalan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lelah atau Pahala Berlimpah (Sekolahku Gagal Bag. 6)

Tidak ada profesi yang lebih mulia dari pada profesi pendidik. Kemulian tersebut tidak datang secara otomatis, melainkan harus diperjuangkan. Tujuan perjuangan tersebut hanya satu, yakni memuliakan manusia yang memang sudah mulia sejak penciptannya. Pendidik adalah kholifah , yang berkewajiban untuk mensyiarkan kebenaran dengan kesanggupan untuk menjadi teladan atas kebenaran itu

IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAK KAN BERHASIL

Lima dari delapan rumusan tujuan Pendidikan Nasional, yang dinyatakan secara eksplisit dalam Undang-undang No. 20 Th. 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan pada aspek karakter (akhlaq) daripada pengetahuan dan keterampilan. Setelah dilakukan telaah terhadap eksperimen kurikulum yang sudah dilaksanakan, disimpulkan bahwa KBK dan KTSP-pun dianggap gagal untuk memfasilitasi raihan tujuan tersebut. Dan penetapan implementasi Kurikulum 2013 (selanjutnya K-13) yang mengarah pada penguatan substansi nilai karakter, merupakan keputusan final yang diyakini mampu memfasilitasi idealitas perundangan tersebut. Atas keyakinan tersebut, Pemerintah dengan serta merta (sebagian orang menganggap memaksakan) menyusun kebijakan teknis implementatif, mulai dari desain konten sampai desain distribusi kompetensi konten melalui workshop, bimtek, seminar, lokakarya, Diklat dan sejenisnya. Semuanya dilakukan atas dasar keyakinan bahwa K-13 merupakan jalan keluar paling utama atas masalah ...